Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE mengusulkan semua tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Bismillah, pagi ini saya mengambil sikap sebagai Wali Kota Langsa dengan memerintahkan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk membuka formasi untuk status R3 maupun R4, baik itu SK Wali Kota maupun SK dinas dengan rencana pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 1.607 formasi,” ujar Jeffry Sentana kepada wartanusa.id. Sabtu (16/08/2025).
Dijelaskan Jeffry, semua tenaga honorer yang berstatus R3 atau R4 yang memiliki SK, baik yang ditandatangani oleh Wali Kota maupun Kepala OPD agar segera diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Kebijakan ini, sejalan dengan upaya Pemko Langsa membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Langsa, kita berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Mudah-mudahan rencana ini tidak ada kendala dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti menyambut baik keputusan Wali Kota Langsa.
“Iya benar, hasil rapat dengan para kepala OPD, Bapak Wali Kota dan Sekda telah menyetujui untuk mengusulkan formasi jabatan pppk paruh waktu untuk R3 dan R4 ke Kemenpan RB,” jelas Dewi Nursanti.
Untuk diketahui, R3 merupakan Peserta Non ASN Terdata menurut keputusan Menpan RB no 349 tahun 2024, sementara R4 merupakan Peserta Non ASN tidak Terdata menurut keputusan Menpan RB no 349 tahun 2024.