Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 28 Jul 2017 07:06 WIB ·

Jangan Sembrono, 4 Status Sepele ini Bikin Netizen Terseret Kasus Pidana


 Jangan Sembrono, 4 Status Sepele ini Bikin Netizen Terseret Kasus Pidana Perbesar

Jangan Sembrono, 5 Status Sepele ini Bikin Netizen Terseret Kasus Pidana

Zaman sekarang, hampir semua orang punya akun sosial media masing-masing. Memang, banyak manfaat yang bisa didapat dari bermain sosmed, mulai dari ketemu jodoh, berkomuniasi dengan kerabat sampai berdagang. Ada pula yang menggunakan jejaring sosial untuk sebatas membunuh rasa bosan.

Namun, saat ini sebaiknya kita lebih bijak dalam mempublish status. Jangan salah, meski cuma dunia maya, namun sudah ada beberapa orang yang harus berurusan dengan polisi gara-gara status yang dibuat dianggap mengganggu. Berikut ini adalah lima kasus status yang berakhir dengan masalah hukum.

Yusniar, IRT dipidanakan karena status

Yusniar, IRT dipidanakan karena status

Nama Yusniar sempat bikin geger dunia maya karena kasusnya yang berurusan dengan polisi gara-gara status FB. Warga Pabaeng-baeng Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini jadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Ternyata, dalam statusnya, Yusniar telah membuat Sudirman Sijaya selaku legislator dan pengacara merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Tidak terima dengan ucapan Yusniar yang dibaca banyak orang, Sudirman akhirnya memperkarakan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Menyebarkan berita palsu, pemuda diciduk polisi

Menyebarkan berita palsu, pemuda diciduk polisi

Seorang pemuda bernama M Abdurrahman Wahid diringkus polisi gara-gara statusnya di Facebook yang bermuatan kebohongan. Tak main-main, dalam statusnya Wahid mengatakan jika ia menemukan mayat bayi tanpa kepala. Untuk meyakinkan netizen, pria muda tersebut bahkan mengatakan jika ia merupakan wartawan stasiun televisi nasional lokal Surabaya di wilayah Jombang. Polisi pun akhirnya melacak identitasnya dan meringkus Wahid. Setelah ditelusur, ditemukan fakta bahwa pemuda tersebut merupakan pengangguran. Akibat perbuatannya, Wahid terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Status martabak telor berakhir pemuda dijerat UU ITE

Status martabak telor berakhir pemuda dijerat UU ITE

Status iseng yang dilakukan pria berinisial H, di kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemilik akun bernama Ancha Evus tersebut ditangkap karena membuat status iseng yang dinilai bikin warga resah. Dalam status, pelaku menulis bahwa Marta merupakan korban mutilasi yang dipotong-potong, namun nama lengkap Marta adalah Martabak Telor. Karena sebagian netizen tidak membaca status tersebut hingga tuntas, akhirnya pelaku tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres setempat juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan lagi dalam memposting status di jejaring sosial.

Mengumpat polisi di Facebook, berakhir dengan pidana

Mengumpat polisi di Facebook, berakhir dengan pidana

Pemilik akun Yhuni Rhasta hanya bisa pasrah ketika anggota polisi mendatangi kediamannya. Warga Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo, Jami tersebut sebelumnya menuliskan status umpatan yang ditujukan pada oknum polisi. Tak lama setelahnya, status tersebut banyak mendapat tanggapan dari netizen. Semenjak viral, status tersebut memang sudah dihapus. Namun sudah ada yang lebih dulu di-screenshot oleh netizen. Yhuni mengaku jika statusnya di Facebook tersebut karena kesal telah terjaring razia.

Itulah empat kasus status Facebook yang berakhir dengan pidana. Semoga dengan ini, kita lebih bijak lagi saat menggunakan sosial media. Jangan karena emosi, lantas kita menulis status yang bisa bikin kita terjerat hukum.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:32 WIB

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Wali Kota Langsa Laporkan Bantuan Rumah Rusak Pascabanjir, Menko PMK Tegaskan Pendataan Masih Berlanjut

3 Maret 2026 - 22:56 WIB

Tampilan layar video converence, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana bersama Menteri PMK Pratikno.
Trending di Aceh