Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 11 Okt 2025 14:29 WIB ·

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh


 Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Upaya pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti di ruang-ruang kebijakan pemerintah pusat. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.

Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi Banten dan Aceh. Langkah ini menjadi komitmen KPK dalam membangun ekosistem desa bersih, transparan, dan partisipatif.

Empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, menjelaskan terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam kunjungannya di Aceh, 7–8 Oktober 2025.

Selama proses pendampingan, KPK memverifikasi lapangan, diskusi, dan menilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa. Tujuannya, bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.

Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Banten pada 8–9 Oktober 2025, menegaskan status desa antikorupsi bukan penghargaan simbolik, melainkan amanah moral. Dengan demikian, status tersebut perlu dijaga secara konsisten.

“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.

Bagi KPK, membangun desa antikorupsi berarti menanam nilai kejujuran di titik paling awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat terlibat aktif, kepercayaan publik tumbuh sehingga korupsi kehilangan ruang untuk berkembang.

Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga penegak hukum, tapi gerakan kolektif dari akar rumput—dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih. Dengan demikian, KPK berharap calon desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, sebab KPK yakin keberlanjutan pencegahan korupsi memerlukan komitmen bersama.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh