Meminta kasus diusut sampai tuntas
Ya, di tengah kesimpangsiuran berita, kuasa hukum dari ibu korban sudah menuntut ketua panitia pelaksana acara, Dave Revano Santosa. Melalui kuasa hukumnya, dalam laporan LP/578/V/2018/Bareskrim Dave dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Palaporan ini jelas atas dasar kelalaian Dave dalam mengelola sebuah acara hingga berujung jatuhnya korban jiwa. Yang paling menjadi sesalan dan ganjalan di hati adalah kurangnya pengarahan kepada panitia penyelenggara yang kesannya acuh terhadap Rizki yang ketika itu butuh pertolongan.
Memang, kegiatan yang melibatkan ribuan jiwa yang sering diadakan ini dapat dipastikan memantik kericuhan. Ditambah lagi, menurut Sandiaga, persiapan acara memang tidak matang, bisa dilihat dari tidak adanya antisipasi panitia terhadap acara yang membludak. Jika mungkin peserta antre bisa dikondisikan, mungkin tak akan ada korban jiwa yang melayang.
Sumber : Boombastis