Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 22 Des 2016 20:44 WIB ·

Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani


 Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani Perbesar

buni yani dan pengacaranya

Wartanusa.id – Kepolisian akan fokus untuk segera merampungkan berkas-berkas dari Buni Yani setelah pengadilan praperadilan menolak atas permintaan Buni Yani untuk membatalkannya dari status tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE pada hari Rabu (21/12)

“Kami (kepolisian), penyidik, pasti akan melanjutkan proses investigasi berdasarkan hukum yang ada pada prosedur pengadilan setelah bagian pertama dari dokumen tersebut telah dikirim ke Kantor Kejaksaaan Agung Jakarta,” ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat.

Kepolisian akan menunggu setiap arahan yang berkaitan dengan peningkatan status dan segera mengirimkannya kembali sampai dokumen dinyatakan lengkap. Berkas-berkas telah dinyatakan lengkap, tersangka Buni Yani dan bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Setelah dokumen kedua diajukan, jaksa kemudian akan mengeluarkan tuntutan. Kemudian, berkas akan dikirim ke pengadilan. Pengadilan kemudian akan memutuskan kapan sidang akan diadakan,” tambahnya.

Sesi pra-sidang telah selesai dengan Ketua Majelis Hakim Sutiyono menolak semua gugatan praperadilan Buni Yani.

“Kami berterima kasih kepada sesi pra-sidang untuk berlaku adil sesuai dengan hukum,” kata Agus.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah dia akan dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Desember lalu. Penyidik ​​Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani, dosen universitas LSPR, sebagai tersangka pidana atas tuduhan provokasi terhadap publik.

Buni didakwa dengan dakwaan mengunggah video  pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang dugaan penghinaan terhadap Islam yang memicu unjuk rasa massa menuntut Ahok untuk segera ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.

“Buni Yani telah menyebar kebencian dan memicu konflik masyarakat,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

Menurut sang pengacara, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

Sebelumnya, atas kasus yang menimpa Ahok telah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 November yang dipelopori oleh GNPF-MUI. Dua minggu setelahnya, Ahok pun resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka. (as)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh