Wartanusa.id – Langsa | Seorang pria, ZA (47) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro terciduk Satresnarkoba Polres Langsa saat hendak menjual Sabu.
“Pelaku kita amankan di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro tepatnya di pinggir jalan pada Kamis lalu 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, Kamis (07/03/2024).
Lnjut Kasat, saat digeledah ditemukan narkoba tersebut di dalam saku celananya dengan tujuan menunggu datangnya pembeli.
“BB yang diamankan dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,21 Gram, dua paket Ganja dengan berat keseluruhan 2,67 Gram, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna biru dongker, No Pol BL 3620 DBI,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.