Wartanusa.id – Simeulue| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Simeulue Irwan Suharmi, SE, M.Si, membantah atas tudingan telah mengeluarkan surat siluman, terkait persetujuan pencabutan gugatan dugaan vidio mesra Bupati Simeulue Erli Hasim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
“Tudingan itu sangat tidak benar. Surat itu resmi, dikeluarkan setelah melalui musyawarah serta ada kesepakatan 15 orang anggota dewan Simeulue yang lain,” kata Irwan Suharmi, pada acara jumpa Pers di Gedung Dewan Setempat, Senin, 24/02/2020.
Dijelaskan Irwan Suharmi. Surat yang dikeluarkan itu merupakan surat persetujuan DPRK Simeulue kepada Erli Hasim, melalui kuasa hukumnya atas pencabutan gugatan pribadinya yang menutut DPRK sebanyak Rp 100 miliar. Jadi, surat itu bukan seperti yang diberitakan serta menjadi viral saat ini.
Lebih lanjut, atas tudingan yang dianggap sangat tidak pantas itu, pihaknya merasa sangat dirugikan. Sebab, selain mencoreng nama lembaga juga terhadap pribadinya sebagai ketua DPRK Simeulue.
“Tudingan itu sangat tidak tepat, selain tidak sesuai dengan fakta yang ada, juga disampaikan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Irwan Suharmi.
Untuk itu, pihaknya berharap, ke depan apabila ada sesuatu permasalahan baiknya terlebih dahulu dibicarakan serta dilakukan konfirmasi jangan asal main tuding langsung.
Dalam jumpa pers tadi turut hadir, Poni Harjo, wakil Ketua DPRK. Raduin, Mirati, Hamsipar, dan Rita Diana, sebagai Anggota Dewan, serta beberapa perwakilan dari Sekretaris Dewan Simeulue.(Ai)












