8. Presiden

Posisi tertinggi sebagai presiden, gaji pokoknya adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp30.240.000. Sedangkan tunjangannya Rp32.500.000. Total Rp62.740.000. Jumlah ini diatur dalam UU No. 7/1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ternyata take home pay presiden dan wakilnya masih jauh di bawah take home pay Gubernur BI dan lembaga tinggi perbankan lainnya! Jadi siapa nih yang cita-citanya kerja di BI? Siapa tahu kan, dari staf biasa bisa jadi gubernur.












