5. Menteri

Gaji pokok para menteri yang menjabat di kabinet ternyata cuma sebesar Rp5.040.000. Tapi tunjangannya bisa mencapai Rp13.608.000. Belum lagi di luar anggaran operasional, seperti dikutip di Poskota News, yang semuanya kalau ditotal ya bisa mencapai Rp150 jutaan!
6. Ketua DPR

Untuk gaji pokok menteri dan Ketua DPR sama, yakni Rp5.040.000. Besaran ini diatur dalam PP No. 75/2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tapi ya kalau ditotal sama tunjangan dan lain-lain pasti nggak jauh beda sama yang diterima menteri.
7. Wakil Presiden

Nah, di level yang lebih tinggi lagi, Jusuf Kalla misalnya, sebagai wakil presiden ia berhak menerima 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/Mahkamah Agung/Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka menerima gaji pokok Rp5.040.000, berarti wakil presiden menerima Rp20.160.000. Besar tunjangannya Rp22.000.000. Jadi kalau ditotal sekitar Rp42.160.000. Jumlah ini belum termasuk sama biaya perjalanan dinas, dan lain-lain.












