Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 11 Nov 2021 11:48 WIB ·

Gugatan Yusril Ditolak MA, AHY : Sudah Diperkirakan


 Foto : Siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (10/11/2021). Perbesar

Foto : Siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (10/11/2021).

Wartanusa.id – Jakarta | Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sudah memperkirakan akan ditolaknya permohonan gugatan judicial review terhadap AD/ART PD yang diajukan eks kader yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY disela mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat dari Rochester, Amerika Serikat melalui siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, dihadapan para wartawan. Rabu (10/11/2021).

AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal.”

“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY.

“Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.”

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada awak media di Jakarta, Selasa (09/11/2021) menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Ada tiga alasan MA menolak gugatan tersebut pertama AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan, pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wajah Baru PAN Kota Langsa, Melvita Sari Ketua Terpilih

15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.
Trending di Jakarta