Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 11 Nov 2021 11:48 WIB ·

Gugatan Yusril Ditolak MA, AHY : Sudah Diperkirakan


 Foto : Siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (10/11/2021). Perbesar

Foto : Siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (10/11/2021).

Wartanusa.id – Jakarta | Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sudah memperkirakan akan ditolaknya permohonan gugatan judicial review terhadap AD/ART PD yang diajukan eks kader yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY disela mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat dari Rochester, Amerika Serikat melalui siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, dihadapan para wartawan. Rabu (10/11/2021).

AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal.”

“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY.

“Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.”

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada awak media di Jakarta, Selasa (09/11/2021) menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Ada tiga alasan MA menolak gugatan tersebut pertama AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan, pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.

IAIN Langsa Tandatangani MoU Lintas Perguruan Tinggi di Bali

24 November 2025 - 10:14 WIB

PAN Langsa Berbagi, Wali Kota dan Ketua DPRK Ikut Meramaikan

17 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana ikut membagikan nasi kotak pada "Jum'at Berkah PAN Berbagi"

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.
Trending di Aceh