Wartanusa.com – Baru – baru ini pihak Menteri Koordinator di bidang Kemaritiman, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan telah memutuskan untuk segeral melanjutkan kembali mega proyek untuk reklamasi di pulau G yang tepatnya di teluk Jakarta. Padahal, saat berada di era Rizal Ramli, projek tersebut telah dihentikan sementara karena saat itu proyek tersebut dianggap telah banyak terjadi pelanggaran aturan. Menanggapi kejadian tersebut, pihak dari Wasekjen partai Gerindra, yaitu Andre Rosiade pun kemudian mengingatkan Luhut.
Dimana saat itu, Andre menyatakan supaya Luhut mematuhi apa yang diperintahkan oleh bapak Presiden Joko Widodo. Karena menurutnya, bapak Jokowi sebenarnya ingin bila keputusan reklamasi tersebut menunggu terlebih dahulu dari kajian Bappenas. Keputusan Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi tersebut tentu saja sangat berbeda sekali dengan keputusan yang ditetapkan oleh bapak Presiden. Ini merupakan salah satu pelanggaran yang terjadi dalam proyek besar kali ini.
Karena reklamasi seharusnya menunggu dari kajian pihak Bappenas. Tentu saja yang jadi pertanyaan Andre saat ini adalah, kenapa pak Luhut justru lebih patuh dengan Ahok dibandingkan dengan bapak Presiden. Begitulah kata Andre. Bagaimana pun juga, bapak presiden Jokowi di akhir April yang lalu telah menginstruksikan kepada pihak Bappenas supaya segera mengintegrasikan perencanaan terhadap proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan juga Pengembangan Terpadu yang ada di Pesisir Ibukota Negara.
Kabarnya, Presiden telah menegaskan tidak boleh ada lagi pelanggaran terkait dengan peraturan yang berlaku. Jadi, harus ada sebuah sinkronisasi kepada semua pihak kementrian dan juga lembaga supaya nanti tidak ada permasalahan hokum pada kemudian selanjutnya. Dari sinilah kepala Bappenas, yaitu Bambang Brodjonegoro itu sendiri telah menyatakan bahwa kajian proyek pengembangan terpatu dari pesisir Ibukota Negara tersebut akans egera berakhir hingga Oktober 2016 nanti.
Menurut Andre, seharusnya pihak Menko Luhut turut memperhatikan dari sisi bagian hokum tentang persoalan dari reklamasi tersebut. Dimana sudah ada PTUN yang lewat putusan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT pada tanggal 31 Mei 2016 kemarin seputar penundaan terhadap pelaksana reklamasi yang terjadi di pulau G yang ada di Teluk Jakarta.