Wartanusa.id – Langsa | Forum Komunikasi Sub Das Langsa (FKSDL) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) terkait Harmonisasi Peraturan Walikota Langsa tentang program Gampung iklim (Perwal-ProGlim). Kamis (24/06/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat bagian hukum Pemko Langsa yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Kota Langsa Suriyatno, AP. MAP dan di dampingi langsung oleh Kabag Hukum Pemko Langsa Dewi Nursanti, SH.MH.
Sedangkan peserta yang hadir pada FGD III ini merupakan perwakilan dari beberapa instansi dan camat dan juga dari akademisi serta turut hadir juga melalui Meeting Zoom yaitu dari WWF Indonesia Northern Sumatera Project Leader yang juga mendukung tentang pelaksanaan kegiatan ini.
Ketua FKSDL, Reza Arizki kepada wartanusa.id. mengatakan bahwa FGD ke III ini merupakan tindak lanjut daripada FGD I dan FGD II tentang Naskah Akademik dan pembahasan Perwal Proglim yang dilaksanakan pada 31 Mei 2021 dan 15 Juni 2021 lalu di Aula Hotel Kartika, Langsa.
Dijelaskan Reza, pada FGD sebelumnya hanya penyampaian naskah akademik dan Pembahasan Perwal Proglim.
“Maka perlu kiranya ada masukkan dari pada peserta yang nantinya akan diteruskan untuk di fasilitasi ke Gubernur Aceh,” katanya.
“Proglim ini juga merupakan amanat UU dan peraturan lainnya untuk dapat dilaksanakan di setiap desa (Gampong) demi tercapainya desa yang siap menghadapi dampak dari perubahan iklim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia FGD III, Doli Hutajulu, ST, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali beberapa peraturan agar tidak tumpang tindih dan mengevaluasi beberapa point yang kiranya layak atau tidak untuk dituangkan dalam peraturan tersebut.
“Mudah-mudahan peraturan Wali Kota Langsa tentang Proglim ini mendapat manfaat bagi kita semua dalam menghadapi perubahan iklim ke depan,” harapnya.












