Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Sep 2022 20:29 WIB ·

Ekowisata Hutan Mangrove Langsa Tutup, Proyek Tetap Berjalan


 Ekowisata Hutan Mangrove Langsa Tutup, Proyek Tetap Berjalan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Meski izin operasional ekowisata hutan mangrove telah dihentikan atau berakhir dan diambil alih oleh Kementerian Kehutanan sejak 28 Oktober 2022, pekerjaan proyek bersumber APBK Langsa milyaran rupiah tetap berjalan.

Terpantau wartanusa.id, terdapat pekerjaan infrastruktur di ekowisata hutan mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat yang sedang dikerjakan, yakni pembangunan jalan setapak kawasan wisata hutan manggrove (lanjutan) yang bersumber dari APBK Tahun 2022 sebesar Rp 578.390.000

Lalu,  pembangunan pelataran dan fasilitas pendukung tower kawasan wisata yang bersumber dari APBK Langsa Tahun 2022 sebesar Rp 2.892.620.000.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Iqbal, menjelaskan, bahwa bukan semua aktivitas tidak boleh dilakukan di kawasan hutan manggrove tersebut.

“Inikan masih interprestasi apakah perpanjangan pengelolaannya nantinya merujuk pada UU Pemerintah Aceh atau Undang-Undang Cipta Kerja, sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya telah menyurati gubernur Aceh untuk meminta pendapat. Jika nantinya turun pendapat tidak boleh ada penjagaan aset serta pekerjaan lainnya maka akan kita berhentikan segala aktivitas.

Sampai sekarang belum ada dasar hukum lain, sehingga kita belum bisa menghentikan pekerjaan fisik di kawasan hutan manggrove tersebut. Dan, perencanaan pembangunan infrastruktur itu sudah dilakukan pada tahun lalu, bukan setelah izin operasional pengelolaan itu berakhir.

Kemudian, sebelum izin itu berakhir mereka sudah mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan sudah ada izin IMB nya.

“Jadi dasar kita menghentikan pekerjaan itu apa. Jika nantinya ada surat dari gubernur untuk menghentikan segala aktivitas maka akan kita hentikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-80, Brimob Aramiyah Baksos Anjangsana

28 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Vivi Handayani Jabat Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa

27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM, M. Kes.

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Trending di Aceh