Wartanusa.id – Simeulue | Duta Sadar Hukum Dila OLfya dari Kabupaten Simeulue berhasil meraih juara harapan II pada ajang Duta Sadar Hukum tingkat Provinsi Aceh tahun 2022 yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh pada 5-8 Desember di Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Simeulue melalui siaran pers yang diberikan Kasi Intel Kejari Simeulue, Suher Wira Fernanda pada 8 Desember 2022, menyampaikan dimana satu dari dua Duta Sadar Hukum Kejaksaan Negeri Simeulue yang bertanding di Banda Aceh berhasil meraih juara harapan II.
Kegiatan seleksi Duta Sadar Hukum diikuti seluruh perwakilan pasangan Siswa-Siswi dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, dari Simeulue mengirimkan dua orang Duta Sadar Hukum yakni Lundi Firlanda dan Dila Olifya.
Keduanya berasal dari SMA Negeri 2 Simeulue barat yang berhasil menjadi Duta Sadar Hukum setelah bersaing dengan perwakilan Siswa-Siswi di Simeulue yang dilaksanakan pada akhir September lalu.
Kedua perwakilan Duta Sadar Hukum Kejaksaan Negeri Simeulue selama bertanding di Banda Aceh, membawakan materi tentang Hukum, Tugas dan Wewenang Kejaksaan Negeri RI, Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Duta Sadar Hukum kategori Putra yang berhasil menjadi juara I,II dan III berasal dari Langsa, Aceh Barat dan Nagan Raya, untuk harapan 1 dan 2 dari Banda Aceh dan Aceh Besar.
Duta Sadar Hukum ketegori Putri juara I,II dan III dari Langsa, Aceh Barat dan Nagan Raya, juara harapan 1 dan 2 yakni dari Aceh Besar dan Simeulue. (AL).












