Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 13 Apr 2020 20:43 WIB ·

Dugaan Korupsi 10 M, Bupati Mangkir Pemeriksaan. Formasi Riau, Sebaiknya Bupati Datang dan Jelaskan


 Dugaan Korupsi 10 M, Bupati Mangkir Pemeriksaan. Formasi Riau, Sebaiknya Bupati Datang dan Jelaskan Perbesar

Wartanusa Riau | Kuansing – Pemeriksaan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau terkait dugaan korupsi 10 Miliar lebih pada anggaran APBD Pemkab Kuansing tahun 2017 yang di jadwalkan Senin (13/04/2020) batal, pembatalan jadwal tersebut diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menghubungi Kabag Umum Pemkab.

Seperti di kutip dari Tribunnews Pekanbaru, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH. MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH. MH Senin (13/04/2020) menjelaskan bahwa pemanggilan Bupati Mursini memang di jadwalkan Senin pagi ini namun tidak jadi.

“Taunya kita setelah menghubungi Kabag umum, mereka minta dijadwal ulang,” ujar Kicky.

Namun berdasarkan data yang di dapat dari media Tribunnews Pekanbaru, jadwal pemanggilan Bupati Kuansing telah dijadwalkan pada Selasa (14/04/2020) ujar Kasi Intel Kejari Kuansing kepada media tersebut.

Direktur Formasi (Forum Masyarakat Bersih) Riau DR Muhammad Nurul Huda SH MH menganjurkan, terkait pemeriksaan tersebut seharusnya Bupati datang aja, dan bupati juga perlu menjelaskan ke publik mengapa dugaan korupsi itu terjadi. Sehingga rakyat tahu apa yang sebenarnya.

“Jika perlu pak Bupati menjelaskan mengapa “anak buahnya” bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena, Pemkab se Riau sudah ada komitmen anti korupsi beberapa waktu lalu dengan KPK dan penegak hukum lainnya, tapi mengapa bisa terjadi dugaan korupsi lagi. Tentu rakyat bertanya-tanya. Ada apa ini.” Ujar Pakar Hukum Pidana melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Senin (13/04/2020).

Menurutnya, seharusnya Bupati Kuansing harus mempertegas Komitmennya terkait Program Anti Korupsi, pungkas Nurul kepada wartanusa.

Dikutip dari Tribunnews Pekanbaru, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi.

Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi.

Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.

Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real. (FMinaldo)

Artikel ini telah dibaca 398 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersambar Petir, Ibu dan Anak di Aceh Timur Meninggal Dunia

2 Juni 2025 - 07:06 WIB

Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen

28 Mei 2025 - 19:36 WIB

Amuk Api di Tamiang Hanguskan Empat Ruko, Enam Jiwa Meninggal

25 Mei 2025 - 22:35 WIB

Resmi Dilantik, Wali Kota Jeffry Singgung Lanjutan Pembangunan RS Regional ke Gubernur Aceh

23 Mei 2025 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana saat memberikan kata sambutan.

Besok, Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa

22 Mei 2025 - 13:03 WIB

Ketua DPRK Langsa: Pelantikan Wali Kota Kamis 22 Mei 2025

20 Mei 2025 - 22:50 WIB

Trending di Aceh