Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Apr 2025 19:27 WIB ·

Duel Maut, Seorang Pria di Aceh Tamiang Tewas, Tersangka Diringkus Polisi


 Duel Maut, Seorang Pria di Aceh Tamiang Tewas, Tersangka Diringkus Polisi Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria M. Yahya (33) oleh tersangka berinisial F.Y. (24), warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari perkelahian pada Selasa malam, 29 April 2025, di warung mie milik FY.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi S.I.K MH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai. Sebuah perkelahian pun terjadi, yang menyebabkan korban terluka parah.

Setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi bergerak dengan cepat. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan pengejaran.

Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku, F.Y., kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Action Mobile Nasabah Bank Aceh Diretas, Polisi: Masih Penyelidikan

31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Ilustrasi

Soroti Peretasan Action Mobile, FOPISA Desak BAS Tanggungjawab ke Nasabah

30 Mei 2025 - 20:28 WIB

Ketua FOPISA, Dely Novrizal.

Wakil Wali Kota Langsa: Tanam Mangrove Antisipasi Abrasi

30 Mei 2025 - 20:10 WIB

Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen

28 Mei 2025 - 19:36 WIB

Pemko Langsa Raih WTP ke 12

27 Mei 2025 - 19:37 WIB

427 Lulusan IAIN Langsa Diwisuda

27 Mei 2025 - 12:05 WIB

Trending di Aceh