Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 16 Okt 2024 12:12 WIB ·

Dua Tersangka Terciduk Miliki 1 Kg Kokain Terancam Hukuman Mati


 Dua Tersangka Terciduk Miliki 1 Kg Kokain Terancam Hukuman Mati Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe. Dua tersangka yang diringkus terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi persnya pada Rabu (16/10/2024) mengatakan bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/09/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka, M.A (30) yang berprofesi sebagai petani dan AL (26) seorang nelayan, ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah dengan barang bukti berupa satu kilogram kokain.

Penangkapan Dramatis di Tengah Desa

Penangkapan ini menjadi buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka yang mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat mereka, tak dapat berkutik ketika petugas berhasil mengepung mereka.

Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres, narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.

“Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO.

Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” ujar Kapolres.

Ribuan Jiwa Selamat Berkat Operasi Ini

Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Langsa.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya.

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Jeffry Sentana untuk Masyarakat Kota Langsa Sambut HUT RI Ke-80

16 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Jeffry Sentana Usulkan Semua Tenaga Honorer tak Lulus Seleksi Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Wali Kota Langsa Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana Lantik Komisioner Baitul Mal

14 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Siswi SMAN 1 Manyak Payed Wakili Aceh Lomba Cipta Puisi FLS3N Tingkat Nasional

14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Sejalan Program Unggulan, Wali Kota Langsa Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni

13 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Trending di Aceh