Wartanusa.id – Langsa | Kepolisian Resor Langsa menangkap dua Residivis kasus narkotika dengan barang bukti diamankan dari tersangka seberat 1.031 gram setara dengan satu Kg lebih sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Rabu (17/07/2024) mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin, (15/07/2024), sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama (S) Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan (Z) Zulkifli (45), yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada (S). Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik (Z).
Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.