Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Selasa dini hari (18/05/2021).
Keduanya yakni MU (42) dan AJ (46) dengan barang bukti (B) dua paket sabu dengan berat keseluruhan 4,51 Gram yang ditemukan di pot bunga.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman,S.T.K., S.I.K, Rabu (19/05/2021) mengatakan penangkapan awal dilakukan kepada tersangka MU di sebuah kebun bunga miliknya yang terletak di Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 2 paket Sabu yang ditemukan di pot bunga yang di akui adalah miliknya,” terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan/dibeli dari temannya yang bernama AJ seharga Rp 3.500.000,- dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Kemudian pada Selasa dini hari (18/05/2021) sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro di dalam rumahnya berhasil ditangkap AJ dan diamankan BB berupa satu unit HP merk Samsung warna putih.
“Atas perbuatannya kedua orang tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.