Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Des 2023 19:41 WIB ·

Dua Pasang Kekasih Terpidana Khalwat di Langsa Dieksekusi 100 Cambukan


 Dua Pasang Kekasih Terpidana Khalwat di Langsa Dieksekusi 100 Cambukan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengeksekusi dua pasang kekasih terpidana dalam perkara khalwat atau ikhtilath dengan hukuman sebanyak 100 kali cambukan di Lapangan Merdeka setempat. Kamis (21/12/2023).

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum.

Adapun keempat terpidana yang dicambuk, yakni MMR, RJ, MT dan AA. Ke empatnya terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dijelaskan Daud, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Setelah itu, ke empatnya baru dieksekusi di lapangan Merdeka Kota Langsa dan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 11.45 WIB.

Hadir pada pelaksanaan eksekusi PJ Walikota Langsa di wakili oleh Staff Ahli Walikota Abdul Qaiyum, Kajari diwakili Jaksa Fungsional Zainal Akmal, SH, Pengadilan Negeri Langsa diwakili Hakim Feryanto; Perwakilan Polres Langsa, perwakilan KODIM 0104/ATIM, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi; Tim Medis RSUD Langsa beserta tamu undangan.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh