Wartanusa.id – Langsa | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) sah memberhentikan secara tetap seorang anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Langsa, Selasa (14/05).
Pemberhentian Iqbal Suliansyah dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.00 WIB yang digelar di ruang sidang DKPP RI di Jakarta.
Pimpinan Sidang yang juga Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membaca putusan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini
Putusan sidang dengan nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan Keputusan Rapat pleno oleh Lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ST SH MSi, M Tio Aliansyah SH dan Lolly Suhenty SSosI MH.