Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berkomitmen membayar insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) setelah menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negri (Mendagri).
Demikian dikatakan Sekda melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE, MM, Selasa, (31/08/2021) menjawab surat Mendagri Nomor 900/4562/Keuda tanggal 26 Agustus 2021 perihal Surat Teguran.
“Pemko Langsa komit untuk membayar Innakesda Kota Langsa apabila dana tersedia dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 dan sekarang ini Pemko Langsa sedang mencari solusi untuk memperoleh dana untuk membayar innakesda tersebut yang menjadi beban APBK Langsa,” ujarnya.
Sebelumnya, sambung Amri, Pemko Langsa juga telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh No.900/3375/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal mohon bantuan keuangan/hibah daerah.
Kemudian Pemko juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri No.900/3627/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal surat teguran dan Surat Kepada Presiden RI No.900/3641/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal permohonan bantuan keuangan dana transfer pusat.
“Semoga permohonan ini dapat dikabulkan hendaknya sehingga Pemko Langsa dapat menyelesaikan kewajiban hutangnya dalam Tahun Anggaran 2021,” harapnya.
Amri juga menjelaskan bahwa pembayaran innakesda dari sumber dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) sudah terealisasi.
“Perlu diinformasikan bahwa innakesda yg bersumber dari dana BOK (APBN) sebesar Rp.2.310.000.000,- telah direalisasikan 100% pada Tahun 2021.”
“Tetapi bila solusi yang telah dilakukan tidak mendapat respon dari ketiga alamat surat tersebut, Pemerintah Kota Langsa akan membayar kewajiban hutang tersebut pada Tahun Anggaran 2022,” tutup Amri