Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 9 Des 2019 14:36 WIB ·

Disduk Capil Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk


 Disduk Capil Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk Perbesar

CIAMIS, Wartanusa.id – Disduk Capil Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi yang di gelar di Desa Tanjungjaya Kecamatan Cisaga Senin 9/12/2019.

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebur selaku Narasumber Ahmad Zaenudin Kasi SIAK dalam bidang PIAK dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ciamis , hadir dalam acara sosialisasi GIAS Didin Hardisuyaman Kabid PIAK Disduk Capil Kabupaten Ciamis , Dede Sadwa Kepala Desa Tanjungjaya, Anda Sukmana Staf Pemerintahan Desa Tanjungjaya selaku Penyelenggara kegiatan , SERKA Darno Babinsa dari Koramil 1312 Cisaga ,serta dari kalangan Rt. Rw berikut Masyarakat yang ada di wilayah Pemdes Tanjungjaya ikut menghadiri kegiatan tersebut.

Ahmad Zaenudin menyampaikan Gerakan Indonesian Sadar Admistrasi ini adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya admistrasi kependudukan ujarnya.

Empat Hal yang merupakan sadar akan kendudukan yang diantaranya pentingnya dokumen kependudukan ,pentingnya pemanfaatan data kependudukan ,pentingnya pemutahiran data kependudukk dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan Rakyat kata Ahmad Zaenudin Kasi SIAK di Bidang PIAK saat di wawancara awak media Senin 9/12/2019.

Lebih lanjut ia menyampaikan bagi anak anak di bawah usia 17 tahun untuk melengkapi admistrasi kependudukan bisa membuat Kartu Identitas Anak Yang biasa Kita Sebut KIA ,Ada dua katagori pembuatan KIA yaitu untuk usia di bawah lima tahun KIA tersebut tidak di bubuhi Foto , sedangkan bagi Usia lima tahun keatas pembuatan KIA tersebut di bubuhi Foto seperti halnya El- KTP imbuhnya.

Masih kata Ahmad Zaenudin untuk pesyaratan KIA tersebut harus di lampiri copy kk,ktp Suami istri copi akte kelahiran dengan Pas foto ukuran 2×3 sebanyak dua buah tuturnya.

Saat di singgung mengenai keterlambatan pembikinan KTP -el ,Ahmad Zaenudin menambahkan untuk keterlambatan tersebut kedala nya ada keterbatasan , kekosongan blanko El- KTP namun sesuai UU pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 maret 2019 untuk pembikinan KTP-el yang rusak serta hilang penggantian elemen data agar di terbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) jelasnya.

(Yat)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.
Trending di Aceh