Wartanusa.id – Langsa | Diduga seorang karyawan PTPN I berinisial KM (52) dijadikan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah pribadi Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut di Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.
Dugaan itu disampaikan oleh Danil Putra Arisandy (36) selaku anak dari karyawan KM kepada wartawan, Rabu (03/02/2021). Dikatakannya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi karyawan perusahaan sebagaimana pengangkatan.
“Saya sebagai anak sangat merasa keberatan dengan tindakan Dirut PTPN1 yang menjadikan ibu saya sebagai pembantu di rumah pribadinya di Medan,” ujar Danil.
Menurutnya, tindakan ini telah menjatuhkan harga diri keluarga, karena saat pengangkatan dulu ibu berstatus karyawan bukan pembantu rumah tangga pribadi. Tudingan pengalihan kerja ibunya menjadi pembantu di rumah pribadi dirut di Medan, berlangsung sejak Sabtu 30 Januari 2021.
Dalam pekerjaannya ibunya menangani pekerjaan rumah tangga mulai dari dapur sampai sumur, yang notabanenya itu bukan pekerjaan seorang karyawan dengan pendidikan sekolah pendidikan keperawatan (SPK).
Keberatan dirinya atas pengalihan ibunya menjadi pembantu di rumah dirut telah disampaikan secara formal kepada pihak Direksi PTPN-I di Langsa. Bahkan, telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan terkait keberataannya.
“Bila pihak perusahaan tidak segera ambil sikap atas persoalan ini, maka saya akan melaporkan perkara tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa dan Provinsi, bahkan ke Kementerian BUMN,” imbuhnya.
Kemudian, saat ini dirinya masih menunggu itikat baik PTPN1 Langsa untuk memulangkan ibunya dari rumah pribadi dirut di Medan ke Kota Langsa. Karena sampai saat ini, ibunya belum diperbolehkan untuk keluar dan masih di tahan di rumah dirut.
Ditambahkannya bahwa ibunya menjadi karyawan PTPN-I terhitung sejak 21 November 1996, golongan ID/5 dengan Pendidikan SPK. Rekam jejak kerjanya dimulai dari perawat di Rumah Sakit Umum Cut Mutia PTPN-I Langsa.
Sementara Humas PTPN-I, Saifullah, kepada wartawan, mengatakan, terkait karyawan yang dijadikan PRT di rumah pribadi dirut, bahwa dirinya tidak berwenang menjawab perihal dimaksud.
“Maaf, saya tidak berwenang menjawab perihal ini, terkait pemberian kerja karyawan ini tanggungjawab bidang sumber daya manusia (SDM). Apalagi persoalan ini masih internal perusahaan dan masih kewenangan pejabat terkait,” tutupnya.