Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 25 Nov 2023 01:31 WIB ·

Diduga Sewakan Buldoser, LBH Ansor Aceh Tamiang Nilai DLHK Langgar Hukum


 Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang Ajie Lingga, SH. Perbesar

Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang Ajie Lingga, SH.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersiahan (DLHK) Aceh Tamiang melanggar hukum karena diduga menyewakan buldoser kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menyewakan buldoser kepada pihak lain atau ASN itu tanpa regulasi, tindakan itu masuk dalam pelanggaran hukum,” tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH kepada Wartanusa.id, Jum’at malam, (24/11/2023).

Pengacara muda ini menjelaskan, alat berat buldoser maupun excavator yang dikelola DLHK Aceh Tamiang, diperuntukan untuk mengumpulkan serakan sampah di TPA, Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, bukan untuk disewakan ke pihak lain.

“Karena untuk sewa alat berat, sudah ada bagiannya di Unit Pelayanan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (UPTD PUPR) Aceh Tamiang dan tidak pernah saya dengar maupun saya baca ada aturannya alat berat milik DLHK tersebut diperbolehkan untuk disewakan ke pihak lain,” jelas Ajie.

Tidak hanya itu, lanjut Ajie, bila alat berat yang disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang, ke pihak lain, dengan modus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap tidak bisa dibenarkan, karena regulasi terhadap keberadaan alat berat di DLHK itu tidak ada aturannya.

“Jangan jadikan modus untuk mendapatkan PAD, bila tidak ada aturan yang memperbolehkan alat berat tersebut untuk disewakan. Itu sama halnya melanggar hukum, karena bisa disinyalir mencari keuntungan, dan itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” terang Ajie.

Selain itu, sambung Aji, dirinya meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjut oleh pihak APH di Aceh Tamiang, dan menyeret para pelaku yang terlibat yang memberikan izin alat tersebut disewakan pihak lain, termasuk oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang, yang berani menggunakan mapun menyewa Bulder tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Saya berharap, APH di Aceh Tamiang, segera mengusut kasus ini. Dan siapapun yang terlibat, harus diproses secara hukum, bila terbukti melanggar aturan yang berlaku,” ujar Ajie

Pj Bupati Aceh Tamiang Diminta Segera Copot Kadis DLHK dan Pihak Yang Terlibat

Dibongkarnya dugaan kasus sewa alat berat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, sangat diapresasi mantan Aktifis berambut pirang tersebut. Ia (Ajie Lingga, red) sangat mendukung langkah tegas PJ Bupati dalam menjaga asset-aset milik Pemkab Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, lanjut Ajie, dirinya juga meminta Pj Bupati, Meurah Budiman, untuk segera mencopot Kepala DLHK Aceh Tamiang, dan pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

“Bila ada unsur penyalahgunaan wewenang dan adanya kerugian Negara dalam dugaan kasus sewa alat berat tersebut, berarti para pelaku yang terlibat telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pj Bupati wajib mencopot para pelaku kejahatan tersebut,” tutup Ajie.

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.
Trending di Aceh