Wartanusa.id – Langsa | Di tengah pandemi covid 19, diduga Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengucurkan anggaran untuk lembaga vertikal, yaitu pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang bersumber dari APBK Langsa TA.2020 senilai hampir 1,5 miliar.
Padahal saat refocusing anggaran, banyak kegiatan rutin di sejumlah SKPK dan termasuk juga belanja untuk kepentingan publik yang dipangkas dan dialihkan demi menunjang tercukupinya anggaran belanja bagi percepatan penanganan Covid-19 ini.
Namun sepertinya Pemerintah Kota Langsa tetap membatu dengan langkah dan kebijakannya yang justru dinilai banyak pihak melangkahi nilai kepatutan sebagai suatu kesalahan besar yang dapat melukai hati masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, bahwa hibah kepada institusi tersebut sebenarnya telah berlangsung selama tiga tahun secara berturut-turut, yaitu sejak 2018, 2019 dan di 2020 ini yang kesemuanya masih berkutat seputaran pembangunan sarana dalam komplek perkantoran kejaksaan Negeri Langsa.
Dikatakannya, untuk tahun ini persoalannya berbeda. Dengan kondisi perihatin di tengah penyebaran wabah Covid-19, dimana sejumlah anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK difokuskan demi percepatan penanganan wabah dan ketahanan ekonomi masyarakat, justru Pemerintah Kota Langsa masih saja menggelontorkan anggaran belanja untuk lembaga vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari induknya di pusat.
Sehingga memunculkan spekulasi bahwa kebijakan penganggaran belanja untuk Kejaksaan Negeri Langsa sebagai upaya untuk tetap menjaga cerita romansa yang mesra.
“Kemungkinan hal itu sebagai upaya “balas budi” agar hubungan eksekutif dan yudikatif tetap harmonis,” duga Sayed Zahirsyah Almahdaly, Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh.
Tak perlu lama, anggaran sebesar itupun digelontorkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pada Kejari Langsa, seperti yang tertera pada plank proyek dengan nomor kontrak SPK/PUPR-CK/TDR/APBK/IV/2020, tertanggal 30 April 2020.
Dengan jenis kegiatan “Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Kejaksaan Negeri Langsa”, senilai Rp. 1.498.331.000 yang bersumber dari Apbk kota Langsa tahun anggaran 2020.
Gadjah Puteh juga menilai, langkah tersebut adalah sia-sia dan tidak bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini ekonominya morat marit karena dampak daripada pengambilan kebijakan pencegahan covid 19 ini.
“Tak ada urgensi apapun hingga pemko harus tetap mengalokasikan anggaran daerah terhadap sesuatu yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan penanganan covid. Akan lebih baik jika dana tersebut digunakan untuk ketahanan dan perbaikan ekonomi masyarakat. Kalau tidak dalam situasi perihatin seperti ini saja langkah yang diambil itupun masih tak elok rasanya. Apalagi saat situasi seperti ini,” ucap Sayed.
Dirinya juga menilai bahwa hal tersebut merupakan pemborosan dan menghambur-hamburkan uang rakyat.
“Kita harapkan agar segala bentuk penggunaan anggaran dan dana dalam masa covid ini dapat di audit oleh BPK RI, hingga jangan sampai ada para pemegang kebijakan yang menyelewengkan uang rakyat,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Langsa yang dihubungi untuk di konfirmasi wartawan ke no hp (08213652xxxx) belum memberikan jawaban.