Langsa | Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan LP (29) warga Dusun Bahagia, Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro yang memiliki narkoba jenis sabu 0,93 Gram, sabtu, 21 Desember 2019.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra SH, memaparkan pada Hari Jum’at 20 Des 2019 sekira pukul 13.30 Wib kita berhasil amankan satu orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Al – Kahar Dusun I, Gampong Melayu, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di belakang pabrik kecap).
Pada saat anggota melakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, saat di dekati oleh petugas ianya sempat membuang sesuatu ke dalam Drainase/Selokan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta di akui adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuannya bahwa 1 (satu) paket Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial R (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
BB yang kita amankan berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,93 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6214 FZ.
Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Wartawan: Jefry Boy Isny