Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Agu 2021 19:50 WIB ·

Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemko Langsa Tetapkan Langkah Penanganan


 Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemko Langsa Tetapkan Langkah Penanganan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Forkopimda tetapkan langkah penanganan lonjakan Covid-19 pasca ditetapkan status zona merah.

Demikian diuraikan Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno AP., MSP, usai melaksanakan rapat Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, bertempat di Aula Setda Kota Langsa, Rabu (18/08/21).

Adapun langkah penanganan yang akan diterapkan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa , Dr. H. Marzuki Hamid, MM dan dihadiri Forkopimda Kota Langsa, dan Para Pimpinan OPD/ Instansi terkait telah mengeluarkan beberapa keputusan bersama diantaranya;

Pertama seluruh stakeholder sepakat menggunakan data covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3t (testing, treatment, tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.

Kedua, Kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Ketiga, Kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Keempat, Pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Kelima, peningkatan kegiatan monitoring dan penegakan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti caffee, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya yang mengundang keramaian dan kerumunan oleh Tim Gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri).

Ketujuh, Pemberlakuan penyekatan bagi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa mulai tanggal 18-31 Agustus 2021, setiap orang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol ketat.

“Seluruh pelaksanaan pembatasan tersebut,  dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 18-31 agustus 2021,” tutup Suriyatno yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Langsa.

Artikel ini telah dibaca 501 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh