Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Forkopimda tetapkan langkah penanganan lonjakan Covid-19 pasca ditetapkan status zona merah.
Demikian diuraikan Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno AP., MSP, usai melaksanakan rapat Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, bertempat di Aula Setda Kota Langsa, Rabu (18/08/21).
Adapun langkah penanganan yang akan diterapkan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa , Dr. H. Marzuki Hamid, MM dan dihadiri Forkopimda Kota Langsa, dan Para Pimpinan OPD/ Instansi terkait telah mengeluarkan beberapa keputusan bersama diantaranya;
Pertama seluruh stakeholder sepakat menggunakan data covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3t (testing, treatment, tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.
Kedua, Kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Ketiga, Kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Keempat, Pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Kelima, peningkatan kegiatan monitoring dan penegakan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti caffee, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya yang mengundang keramaian dan kerumunan oleh Tim Gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri).
Ketujuh, Pemberlakuan penyekatan bagi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa mulai tanggal 18-31 Agustus 2021, setiap orang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedelapan, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol ketat.
“Seluruh pelaksanaan pembatasan tersebut, dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 18-31 agustus 2021,” tutup Suriyatno yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Langsa.












