Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Jun 2022 14:54 WIB ·

Beli Tanah Pakai Dana Desa, Mantan Pj Kades Alue Gadeng Dua Terjerat Korupsi


 Beli Tanah Pakai Dana Desa, Mantan Pj Kades Alue Gadeng Dua Terjerat Korupsi Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Diduga membeli tanah menggunakan Dana Desa (DD), Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa/Kades (Keuchik_red) di Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, NM (54) terjerat korupsi tahun anggaran 2017.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Selasa (21/06/2022) pada konferensi pers mengatakan NM ditangkap pada 08 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB dirumahnya.

Tersangka diamankan di Desa/Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 373.000.000.

Dijelaskan Kasat, kronologi pengungkapan tersangka, saat itu pada Tahun 2017, tersangka mengalokasikan dana APBG Tahun 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp 917.199.995.

Kemudian tersangka melakukan penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp 489.072.660 dan baru direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660.

Untuk sisanya tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000.

Modus itu dilakukan seolah-olah dana sebesar Rp 373.000.000 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dengan dalih BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah seluas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000 di Gampong Alue Gadeng.

“Padahal, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua, sehingga berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan Tersangka  terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif,” ungkap Iptu Imam.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125, satu Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 yang telah dilegalisir oleh tersangka NM.

“Atas perbuatannya, NM dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasat.

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh