Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Agu 2021 19:59 WIB ·

Bea Cukai Langsa Gagalkan Selundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal


 Bea Cukai Langsa Gagalkan Selundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk “Luffman” di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan, Selasa (17/08/2021).

“Penindakan dilakukan pada hari Sabtu(14/08/2021) pukul 20.40 WIB,” sebut Iwan.

Dijelaskan Iwan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati
perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, tim mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah target yang diduga mengangkut rokok illegal, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kemudian, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek “Luffman” dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merek “Luffman” sebanyak 1.500.000 batang satu unit sarana pengangkut berupa truk, dan dua orang pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Iwan.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan
negara,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh