Wartanusa.id – Langsa | Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk “Luffman” di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan, Selasa (17/08/2021).
“Penindakan dilakukan pada hari Sabtu(14/08/2021) pukul 20.40 WIB,” sebut Iwan.
Dijelaskan Iwan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.
Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati
perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, tim mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah target yang diduga mengangkut rokok illegal, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Kemudian, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek “Luffman” dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merek “Luffman” sebanyak 1.500.000 batang satu unit sarana pengangkut berupa truk, dan dua orang pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Iwan.
Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan
negara,” tutupnya.












