Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Mei 2024 16:29 WIB ·

Bawa Sabu 10,5 Kg, Residivis Terancam Hukuman Mati


 Bawa Sabu 10,5 Kg, Residivis Terancam Hukuman Mati Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Polda Aceh menangkap seorang residivis, BH (53) membawa sabu seberat 10.550 gram sekira 10 Kg lebih.

BH (53) narapidana 13 tahun penjara di lapas kelas II A Jakarta merupakan pemain narkoba jaringan lintas provinsi, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2024), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.

Lalu, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil  Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.

Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.

“Tersangka merupakan residivis kasus sabu Tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta”, sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan
1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi  B 1279 UYD.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kasat.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh