Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 24 Apr 2017 15:30 WIB ·

Kartu Jakarta Pintar Plus – Janji Kerja Anies Sandi


 Kartu Jakarta Pintar Plus – Janji Kerja Anies Sandi Perbesar

WARTANUSA.ID – Setelah dinyatakan sebagai pemenang dari putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, perhatian publik kini mulai beralih kepada program-program revolusioner milik pasangan Anies – Sandi. Perubahan menuju Jakarta yang lebih baik dinantikan masyarakat Jakarta dalam pimpinan yang baru. Anies – Sandi berjanji bahwa tidak akan menghilangkan program-program yang sudah baik dan membantu masyarakat. Salah satu program yang dianggap banyak membantu masyakarat ialah Kartu Jakarta Pintar. Program besutan Presiden Jokowi saat menjabat Gubernur Jakarta 2012 yang lalu menjadi sangat populer dan revolusioner.

Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berencana untuk meningkatkan kapabilitas dari Kartu Jakarta Pintar dengan Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Pintar dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar Plus untuk semua anak usia sekolah (6-21 tahun). Juga dapat digunakan untuk Kelompok Belajar Paket A, B dan C, pendidikan madrasah, pondok pesantren dan kursus keterampilan serta dilengkapi dengan bantuan tunai untuk keluarga tidak mampu. Simak video yang disiapkan oleh tim pemenangan Anies – Sandi yang kami kutip dari situs jakartamajubersama.

 

Kondisi saat ini yang dirasa perlu untuk diperbaiki menurut pasangan pemenang Pikada DKI ialah :

  1. Saat ini KJP hanya menyasar anak-anak yang sudah ada di sekolah. Sedangkan untuk anak yang tidak sekolah, belum bisa menerima manfaat KJP.
  2. Angka Partisipasi Murni tingkat SMA sederajat di DKI Jakarta adalah 65% (Neraca Pendidikan Daerah). Ini artinya ada sekitar 35% anak-anak usia SMA di DKI Jakarta (yang seharusnya berada di bangku sekolah) yang tidak bersekolah.
  3. Dengan bentuk kartu elektronik, KJP masih belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai alat transaksi non tunai. Fitur yang saat ini tersedia hanya gratis naik TransJakarta di jam-jam tertentu.
  4. Tidak semua belanja pendidikan menggunakan transaksi non tunai.
  5. Pemprov menolak penggunaan KIP di DKI Jakarta. Artinya anak-anak Jakarta yang tidak sekolah (putus sekolah atau tidak pernah sekolah) terlewat dari skema bantuan pembiyaan pendidikan.
Contoh Kartu Jakarta Pintar Plus besutan Anies – Sandi

Kondisi-kondisi yang tidak “nyaman” tersebut diharapkan akan dapat diselesaikan dengan beberapa solusi berikut :

  • Menggabung KJP dengan KIP terkait pendataan dan distribusi manfaat (tunai dan non tunai).
  • Meningkatkan besaran manfaat penerima KJP bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  • KJP sebagai kartu elektronik diberikan kepada semua anak usia sekolah usia 6-21 tahun, sudah sekolah maupun putus sekolah, mampu maupun tidak mampu.
  • Bagi peserta didik penyandang disabel dan yatim, mendapatkan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
  • Memperluas fitur-fitur KJP agar bisa digunakan oleh semua anak untuk mendapatkan akses diskon belanja pendidikan, gratis museum dan wahana pendidikan.
  • Pelaporan keuangan otomatis yang dapat dipantau oleh pemerintah, orang tua dan anak. Hal ini untuk menyederhanakan proses pelaporan yang selama ini membebankan anak, sekolah dan pemerintah. [RZ]
Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh