Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 5 Sep 2016 18:20 WIB ·

Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru, Senjata Api Serta Sabu Di Rumah Gatot Brajamusti


 Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru, Senjata Api Serta Sabu Di Rumah Gatot Brajamusti Perbesar

KabidHumas Polri, Kombespol Awi Setiyono (dua dari kanan) dalam memberikan keterangan terkait barang bukti di rumah Gatot Brajamusti. (4/9/2016)
KabidHumas Polri, Kombespol Awi Setiyono (dua dari kanan) dalam memberikan keterangan terkait barang bukti di rumah Gatot Brajamusti. (4/9/2016)

Wartanusa.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Gatot Brajamusti memasuki tahap baru. Pihak Kepolisian ketika menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021 itu, berhasil menemukan beberapa barang bukti yang tidak lazim bagi para pecandu pada umumnya.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan dan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, jakarta Selatan ini menemukan beberapa barang bukti seperti: Puluhan butir peluru dengan berbagai diameter, megazine yang lengkap dengan pelurunya, senjata api, beberapa buku rekening tabungan serta sebuah plastik berisikan serbuk putih yang diduga sabu.

Temuan barang bukti diantaranya: puluhan butir peluru kaliber 9mm
Temuan barang bukti diantaranya: puluhan butir peluru kaliber 9mm

“Dua kotak cokelat yang isinya kristal putih diduga sabu, satu botol kecil isinya bening juga diduga sabu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KabidHumas) Polri, Kombes pol Awi Setiyono Melalui keterangannya kepada media pada hari Sabtu (3/9/2016).

Di tempat terpisah, seperti yang dilansir liputan6.com, Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah mengatakan bahwa Gatot Brajamusti dapat dijatuhi dengan Hukuman Mati. “Tersangka diancam dengan UU darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Haris Dinzah di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).

Berikut barang-barang bukti yang berhasil disita pada saat penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, seperti yang di ungkap Kabid Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono pada media. Sabtu (3/9/2016):

  • 1 kotak berwarna coklat dengan tulisan “Honest” yang berisi 1 plastik klip. Isi nya kristal putih yang diduga sabu
  • 1 kotak dengan tulisan “cafe crime” yang diisi 2 plastik klip, berisikan kristal putih yang diduga sabu.
  • 1 botol kecil berwarna hitam, dengan tulisan “gluco”, yang diisi 1 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu.
  • 1 buah tas cangklong.
  • 1 kotak amunisi peluru kaliber 7,65 mm, merek “Flochi” dengan isi 36 butir peluru.
  • 1 dos kecil dengan tulisan “panasonic” berisi 10 kotak amunisi kaliber 9 mm dengan isi masing-masing kotak berjumlah 50 butir peluru. Jadi total 1 dos = 500 butir peluru.
  • 1 kotak berwarna coklat amunisi peluru kaliber 9 mm dengan isi 72 butir peluru.
  • 1 kotak kecil amunisi 3 mm berisi 50 butir peluru
  • 2 megazine dengan isi 1 butir peluru berdiameter kaliber 9mm.
  • 2 Senjata Api jenis Glock 26 dan Walter
  • 24 buah buku rekening tabungan BCA
  • 1 buah buku rekening tabungan Bank Panin.
  • 3 buah dompet berisi 3 kartu ATM BCA
  • 1 kartu RS Pondok Indah.
  • 1 kartu Apartemen Point Square.
  • 1 KTA Karpi
  • 10 Bungkus Extra Virga.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh