
Wartanusa.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Gatot Brajamusti memasuki tahap baru. Pihak Kepolisian ketika menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021 itu, berhasil menemukan beberapa barang bukti yang tidak lazim bagi para pecandu pada umumnya.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan dan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, jakarta Selatan ini menemukan beberapa barang bukti seperti: Puluhan butir peluru dengan berbagai diameter, megazine yang lengkap dengan pelurunya, senjata api, beberapa buku rekening tabungan serta sebuah plastik berisikan serbuk putih yang diduga sabu.

“Dua kotak cokelat yang isinya kristal putih diduga sabu, satu botol kecil isinya bening juga diduga sabu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KabidHumas) Polri, Kombes pol Awi Setiyono Melalui keterangannya kepada media pada hari Sabtu (3/9/2016).
Di tempat terpisah, seperti yang dilansir liputan6.com, Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah mengatakan bahwa Gatot Brajamusti dapat dijatuhi dengan Hukuman Mati. “Tersangka diancam dengan UU darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Haris Dinzah di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Berikut barang-barang bukti yang berhasil disita pada saat penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, seperti yang di ungkap Kabid Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono pada media. Sabtu (3/9/2016):
- 1 kotak berwarna coklat dengan tulisan “Honest” yang berisi 1 plastik klip. Isi nya kristal putih yang diduga sabu
- 1 kotak dengan tulisan “cafe crime” yang diisi 2 plastik klip, berisikan kristal putih yang diduga sabu.
- 1 botol kecil berwarna hitam, dengan tulisan “gluco”, yang diisi 1 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu.
- 1 buah tas cangklong.
- 1 kotak amunisi peluru kaliber 7,65 mm, merek “Flochi” dengan isi 36 butir peluru.
- 1 dos kecil dengan tulisan “panasonic” berisi 10 kotak amunisi kaliber 9 mm dengan isi masing-masing kotak berjumlah 50 butir peluru. Jadi total 1 dos = 500 butir peluru.
- 1 kotak berwarna coklat amunisi peluru kaliber 9 mm dengan isi 72 butir peluru.
- 1 kotak kecil amunisi 3 mm berisi 50 butir peluru
- 2 megazine dengan isi 1 butir peluru berdiameter kaliber 9mm.
- 2 Senjata Api jenis Glock 26 dan Walter
- 24 buah buku rekening tabungan BCA
- 1 buah buku rekening tabungan Bank Panin.
- 3 buah dompet berisi 3 kartu ATM BCA
- 1 kartu RS Pondok Indah.
- 1 kartu Apartemen Point Square.
- 1 KTA Karpi
10 Bungkus Extra Virga.