Wartanusa.id – Langsa | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, pada Rabu 31 Desember 2025.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, S.H., M.Kn. selaku Ketua Penyidik atas Perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (Kajari), Adi Tyogunawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kajari Langsa (B-4) Nomor:
PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan, Tim Penyidik Kejari Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Fadli menyebutkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan
menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki
keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.[]












