Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Jan 2026 16:10 WIB ·

Jaksa Geledah Dinas PUPR Langsa


 Jaksa Geledah Dinas PUPR Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, pada Rabu 31 Desember 2025.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, S.H., M.Kn. selaku Ketua Penyidik atas Perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (Kajari), Adi Tyogunawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kajari Langsa (B-4) Nomor:
PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan, Tim Penyidik Kejari Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Fadli menyebutkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan
menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki
keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.[]

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.

Pekan Ini, LAP Club Indonesia Gelar Drag Bike & Drag Race Meriahkan HUT ke 80 Bhayangkara

6 Juli 2026 - 10:34 WIB

Trending di Aceh