Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 4 Feb 2025 13:02 WIB ·

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa-Dismissal 20 Februari 2025


 Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa-Dismissal 20 Februari 2025 Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). DPR sepakat tanggal pelantikan kepala daerah diputuskan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (03/02/2025). Kepala daerah tersebut akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.

Mulanya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah mengusulkan sejumlah tanggal kepada Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo memilih 20 Februari dari tanggal yang diusulkan untuk pelantikan kepala daerah.

“Kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis,” ujar Tito.

Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

Kemudian, saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan. Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mulanya bertanya akan mengunci pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari atau tidak. Rifqinizamy mengatakan ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan tanggal tersebut.

“Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari Presiden berdasarkan Perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” ujarnya.

“Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm nggak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambung dia.

Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Sebab, kata dia, akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

“Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita nggak tahu terjadi force majeure. Force majeure nggak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” kata Tito.

Wakil Ketua Komisi II Aria Bima lalu mengambil alih rapat. Aria Bima kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

“Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aria Bima.

Rapat lalu diambil alih kembali oleh Rifqinizamy. Dia mengatakan pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

“Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan Pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK,” ujarnya.

“Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Namun saya kira tadi rapat ini terbuka, pers bisa melihat masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antar kita semua, tidak ada yang ingin menunda-nunda, yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” imbuh dia.

Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, putusan dismissal awalnya akan dibacakan 11-13 Februari dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Sebanyak 296 kepala daerah non sengketa yang siap untuk dilantik. Sedangkan, sebanyak 249 daerah masih bersengketa di MK.

Sumber : detikNews

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersambar Petir, Ibu dan Anak di Aceh Timur Meninggal Dunia

2 Juni 2025 - 07:06 WIB

Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen

28 Mei 2025 - 19:36 WIB

Amuk Api di Tamiang Hanguskan Empat Ruko, Enam Jiwa Meninggal

25 Mei 2025 - 22:35 WIB

Resmi Dilantik, Wali Kota Jeffry Singgung Lanjutan Pembangunan RS Regional ke Gubernur Aceh

23 Mei 2025 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana saat memberikan kata sambutan.

Besok, Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa

22 Mei 2025 - 13:03 WIB

Proposal Civil Society jelang Pelantikan Jeffry – Haikal

22 Mei 2025 - 12:09 WIB

Trending di Aceh