Wartanusa.id – Langsa | Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Ngatiman menyikapi pernyataan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat terkait cuti bagi anggota DPRK untuk mengkampanyekan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Bila harus cuti dipastikan kantor DPRK Langsa kosong,” demikian dikatakan Ngatiman kepada wartanusa.id. Sabtu malam (12/10/2024) menyikapi adanya pernyataan anggota Panwaslih Kota Langsa, Azhari, S.Pd.I yang telah naik tayang di salah satu media.
Politisi PAN ini menjelaskan pernyataan tersebut masih multi tafsir. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 53, hanya menyebutkan pejabat daerah lainnya yang kemudian ditafsirkan oleh panwaslih termasuk anggota DPRK, pada hal belum tentu demikian maksud PKPU tersebut.
Menurutnya, ada 3 hal yang bisa dijadikan alasan kenapa sebutan pejabat daerah lainnya itu tidak termasuk anggota dewan, yaitu; Anggota Dewan tidak disebut secara spesifik dalam PKPU no. 13 tersebut sebagai pejabat yang harus mengambil cuti pada saat kampanye dan secara keseluruhan yang disebutkan dalam aturan itu hanyalah pejabat daerah yang memiliki fungsi eksekutor dan bukan legislator.
Kedua, tugas anggota dewan yang berhubungan langsung dengan masyarakat hanyalah dalam hal keuangan, itupun sangat-sangat kecil kewenangannya yaitu hanya dalam hal kebijakan dan bukan eksekutorial.
Dan, terakhir, seluruh anggota DPRK adalah perwakilan dari partai politik yang mempunyai kewajiban besar untuk memenangkan calon yang diusung dan didukung oleh parpol nya masing-masing.
“Karenanya, dapat dipastikan semua anggota dewan tersebut terlibat dalam kegiatan kampanye paslon, jadi apabila semua anggota dewan mengambil cuti maka dampaknya akan terjadi kekosongan di lembaga legislatif,” tukas mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa tiga periode ini.
Ditambahkan Ngatiman, berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka diyakini bahwa anggota dewan tidak termasuk dalam pejabat daerah yang dimaksud dalam PKPU no. 13 tersebut.
“Karenanya, Panwaslih diharapkan jangan membuat penafsiran yang bersifat subjektif yang dapat menimbulkan polemik, sebaiknya Panwaslih menggelar Focus Grup Discussion (FGD) kepada pihak terkait mengenai pejabat daerah yang dimaksud,” pungkasnya.