Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa mengamankan seorang nelayan MA (38) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang karena kedapatan sabu di Sampan yang digunakannya pada Jum’at (31/03/2023).
MA ditangkap sekira pukul 13.30 Wib di pinggir sungai Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur bersamaan barang bukti (BB) berupa tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 31,28 Gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu bungkusan Intermi dan satu unit sampan mesin warna hitam kuning.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH, Senin (03/04/2023) mengatakan MA diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa MA ada minyimpan sabu di dalam sampan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba,” ucap Kasat.