Wartanusa.id – Langsa | Pasangan suami istri (Pasutri), RS (35) dan GY (37) dibekuk Satres Narkoba Polres Langsa di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH, Jumat (10/02/2023) mengatakan pasutri tersebut ditangkap pada Selasa (07/02/2023).
“Keduanya ditangkap sekira pukul 14.00 Wib. Hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba kawasan sekitar rumahnya,” kata Kasat.
Adapun BB yang diamankan 105 paket Sabu dengan berat keseluruhan 14,30 Gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.
“Untuk sementara BB dan pelaku tersebut telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.












