Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba menggelandang seorang pria AM (39) warga Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, kedapatan menyimpan sabu di bawah jok sepeda motor seberat 506,40 gram (setengah Kg).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH kepada wartanisa.id, Senin (31/10/2022) menyebutkan AM ditangkap Minggu kemarin, 30 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 Wib.
Dipaparkan Kasat, AB ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan AM di pinggir jalan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed.
Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepmornya ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Sabu dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.