Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Agu 2022 17:08 WIB ·

Salah Seorang Pembawa Sabu Warga Sumut Ditangkap di Tamiang Ternyata Oknum Polisi


 Sumber Foto : Google Image. Perbesar

Sumber Foto : Google Image.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Salah seorang terduga membawa sabu yang ditangkap personel Satresnarkoba Aceh Tamiang merupakan oknum polisi inisial RH (45) bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Baca : Bawa Sabu, Dua Warga Sumut Nginap di Mapolres Tamiang

Informasi yang diperoleh, RH ditangkap bersama seorang lainnya IS (39) saat hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 03.40 WIB dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo membenarkan hal tersebut.

“Ya benar,” jawab AKP Untung singkat melalui pesan whatsapp kepada wartanusa.id, Selasa (30/08/2022).

Sebelumnya telah diberitakan, keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RH.

Dalam pemeriksaan, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.

Kemudian, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil,” jelas AKBP Imam Asfali dalam keterangannya, Selasa, (30/08/2022).

Saat ini semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 670 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh