
Wartanusa.id – Untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor, kini Anda sepertinya harus lebih cermat karena mulai tanggal 6 Januari 2017, pengurusan biaya pengurusan STNK dan BPKB naik ada yang sampai 3 kali lipat.
Hal ini dikarenakan adanya penerbitan peraturan pemerintah yang nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif negara bukan pajak (PNPB) yang sudah keluar pada tanggal 6 desember 2017. Sebetulnya, peraturan ini dibuat untuk menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya nomor 50 tahun 2010 mengenai hal yang sama.

Source : Wartakota
Semua mengatur mengenai biaya dengan lebih jelas dan tarif baru pengurusan surat-surat bermotor, roda dua maupun roda empat yang disahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Isi peraturan sendiri terdapat penambahan tarif pengurusan, sepeti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (untuk jenis kendaraan tertentu), dan surat ijin STNK lintas negara.
Mari kita ambil contoh dari pengurusan penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih, baik baru atau lama yang sebelumnya hanya Rp. 100.000 kini menjadi Rp 375.000. Dan juga, Kepolisian kini juga menerbitkan peraturan secara resmi untuk biaya penerbitan nomor khusus yang biasa mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan untuk pengurusan SIM, C, A, B dan D tidak ada kenaikan biaya dan masih tetap sama dengan biaya dari peraturan sebelumnya.
Selain mengatur biaya pengurusan surat-surat kendaraan, PP no 60 tahun 2016 juga mengatur biaya pendidikan Satpam, pendidikan khusus keamanan, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital.
Khusus biaya pengamanan objek vital, tidak ditulis besaran biaya hal ini dikarenakan akan diatur melalui surat kontrak kerja sama yang sudah ditentukan dua belah pihak. (Abn)












