Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 4 Jan 2017 17:52 WIB ·

Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai 3 Kali lipat!


 source :witnees.com Perbesar

source :witnees.com

 

source :witnees.com

Wartanusa.id –  Untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor, kini Anda sepertinya harus lebih cermat karena mulai tanggal 6 Januari 2017, pengurusan biaya pengurusan STNK dan BPKB naik ada yang sampai 3 kali lipat.

Hal ini dikarenakan adanya penerbitan peraturan pemerintah yang nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif negara bukan pajak (PNPB) yang sudah keluar pada tanggal 6 desember 2017. Sebetulnya, peraturan ini dibuat untuk menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya nomor 50 tahun 2010 mengenai hal yang sama.

Source : Wartakota

 

Semua mengatur mengenai biaya dengan lebih jelas dan tarif baru pengurusan surat-surat bermotor, roda dua maupun roda empat yang disahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Isi peraturan sendiri terdapat penambahan tarif pengurusan, sepeti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (untuk jenis kendaraan tertentu), dan surat ijin STNK lintas negara.

Mari kita ambil contoh dari pengurusan penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih, baik baru atau lama yang sebelumnya hanya Rp. 100.000 kini menjadi Rp 375.000. Dan juga, Kepolisian kini juga menerbitkan peraturan secara resmi untuk biaya penerbitan nomor khusus yang biasa mencapai puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk pengurusan SIM, C, A, B dan D tidak ada kenaikan biaya dan masih tetap sama dengan biaya dari peraturan sebelumnya.

Selain mengatur biaya pengurusan surat-surat kendaraan, PP no 60 tahun 2016 juga mengatur biaya pendidikan Satpam, pendidikan khusus keamanan, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital.

Khusus biaya pengamanan objek vital, tidak ditulis besaran biaya hal ini dikarenakan akan diatur melalui surat kontrak kerja sama yang sudah ditentukan dua belah pihak. (Abn)

 

 

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.
Trending di Aceh