Wartanusa.id – Jakarta | Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK) seluas 1.588 Hektar.
Keputusan itu menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis masa berlakunya.
“Pagi tadi, menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Taufiqulhadi, Sabtu (09/10/2021).
Ketua Partai NasDem Aceh ini juga menjelaskan dalam keputusan itu, menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.
“Luas lahannya sekitar 1.588 hektar, terletak di Aceh Besar,” kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menyebutkan bahwa perpanjangan surat berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.
“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” kata Taufiqulhadi.












