Wartanusa.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ronologis dan konstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) terkait kasus jual beli jabatan kepala desa (Kades) yang dilakukan Senin dini hari (30/08/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui konferensi persnya, Selasa (31/08/2021), mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut terdapat 22 nama yang ikut terseret menjadi tersangka.
Terdapat 4 nama tersangka penerima, diantaranya, Bupati Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin (HA) selaku suami Bupati yang juga anggota DPR RI, Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paito Muhammad Ridwan (MR).
Sementara, teraangka pemberi ada 18 nama yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yakni, Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dimulainya OTT setelah Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK selaku Camat Krejengan bersama dengan SO yang merupakan ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Minggu (29/08/2021).
Dimana sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kades serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan
proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kades yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat
Kades.
Sedangkan Camat Paito Muhammad Ridwan (MR), turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000, dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Sehari kemudian, Senin (30/08/2021), Tim KPK bergerak dan mengamankan HA,
PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000.
Sebelumnya, dari konstruksi perkara, dimulai dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, lalu dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 09 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kades harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas.
HA juga meminta agar Kades tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
Pada Jumat, (27/08/2021), 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.
Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kades di Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.












