Wartanusa.id – Langsa | Kelangkaan pupuk subsidi menjadi momok menakutkan bagi petani tambak tradisional. Akibatnya banyak tambak gagal melakukan produksi.
“Biasa sebelum tebar benih, tambak harus di pupuk dulu, tapi karena kelangkaan sejak 5 bulan belakangan ini kami tidak bisa lakukan produksi,” kata petani tambak tradisional, M. Isa kepada wartanusa.id. Senin (30/08/2021).
Dikatakan, yang paling merasakan dampak dari kelangkaan ini, petani tambak jenis ikan bandeng, karena pupuk SP36 dan Urea merupakan bahan utama sebelum tebar benih di tambak. Begitupun petani lainnya.
Sementara itu, harga pupuk yang tidak bersubsidi sangat mahal dibandingkan pupuk bersubsidi, bisa dua kali lipat harga.
“Hal ini mengakibatkan banyak tambak yang terbengkalai, tidak melakukan kegiatan produksi,” pungkas M. Isa yang juga Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Langsa ini.
Menjawab kelangkaan tersebut, Kepala Dinas Pangan, Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang terdaftar di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK).
“Petani tambak dan petani lainnya yang boleh membeli pupuk subsidi hanya yang terdaftar dalam e-RDKK pupuk subsidi. Jadi mereka harus masuk dalam kelompok tani atau tambak,” sebutnya.
Adapun syarat utama bagi petani tambak yang bisa didaftarkan pada e-RDKK hanya yang memiliki lahan 1 ha saja, kalau lebih dari 1 ha dianggap petambak yang sudah mampu, begitupun bagi petani pertanian, lahan yang bisa didaftarkan hanya 2 ha.
“Sedangkan, petani dan petambak yang tidak masuk dalam kelompok, tidak bisa membeli pupuk subsidi. Hal ini sudah disosialisasikan kepada petani oleh penyuluh pertanian,” tutupnya.












