Wartanusa.id – Langsa | Setelah 20 tahun terbentuknya Kota Langsa berdasarkan UU No 3 tahun 2001, kesepakatan penyelesaian tapal batas daerah antara Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya rampung dan telah ditandatangani oleh ke tiga daerah.
Dimana, sebelum pemekaran, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Timur.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,
dan disaksikan oleh Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M. Si, Serta Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja’far, SH, M. Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M. Si pada hari Jum’at, (25/6/ 2021).
Penyelesaian batas daerah ini sebagai tindak-lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah Se Indonesia hingga bulan Juli 2021.
Kesepakatan segmen batas antara ke tiga daerah tersebut, tertuang dalam Berita Acara dan Peta Kesepakatan Antar Kepala Daerah Kabupaten / Kota di Wilayah Propinsi Aceh yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, S.E, Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H, M.Kn
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, S.E didampingi Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan, SSTP, menyampaikan harapannya dengan selesainya batas daerah ini.
“Saya beserta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Langsa mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini.”
“Kami berharap bahwa dengan selesainya batas daerah ini akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat antara lain dalam urusan di bidang Kependudukan, Pembangunan daerah, Pertanahan, Pengelolaan aset Pertanahan, Tata Ruang dan Perizinan,” tutup Wali Kota.












