Wartanusa.id – Langsa | Persidangan Peradilan anak kasus kejahatan seksual Gangrape (Sekelompok orang) yang melibatkan 9 orang pelaku, dimana 4 orang masih berstatus anak telah disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan putusan 3 pelaku bersalah 1 dibebaskan. Selasa (04/05/2021).
Sementara, untuk pelaku yang sudah dewasa masih menunggu jadwal persidangan sedangkan pelaku anak yang masih bawah umur telah menghasilkan putusan hakim.
Pendamping pelaku anak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Kota Langsa, Sherly Maidelina mengatakan bahwa ke empat pelaku anak tersebut, 3 diantaranya di hukum penjara dan satu orang dinyatakan bebas.
“Ada dua pelaku terbukti ikut serta melakukan jarimah pemerkosaan dihukum 36 bulan penjara dan 40 bulan penjara. Satu orang yang tidak melakukan jarimah namun sah bersalah membantu terjadinya jarimah di hukum 40 bulan penjara dan satu orang terbukti tidak ikut serta dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkap Sherly.
Lanjutnya, dari putusan tersebut ke tiga anak di hukum penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman.
“Jadi dari pihak kita memastikan agar pelaku anak meski di hukum tetapi tetap mendapat haknya sebagai anak seperti pendidikan baik formal, informal maupun nonformal,” paparnya.
Menurut Sherly, kasus kejahatan seperti kenakalan remaja ini memang sering melibatkan anak yang ketahanan keluarganya lemah seperti orang tua yang telah meninggal, bercerai atau kurang mendapat perhatian keluarga.
“Semoga ini juga jadi pembelajaran bagi kita orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak. Karena jika telah berkasus seperti ini tentu sangat disayangkan.”
“Jadi kontrol sosial juga penting, karena ini daerah Syariat Islam maka penting sama-sama ikut menasehati jika ada remaja atau anak yang terlihat menyimpang sebelum terlanjur berkasus,” imbaunya.
Sebelumnya, telah diberitakan melalui media ini telah terjadi rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh 10 orang pria akibat hutang-piutang pada Selasa lalu (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di 2 tempat berbeda dalam wilayah Kota Langsa.
Baca : https://wartanusa.id/anak-di-bawah-umur-dijadikan-pemuas-nafsu-10-pria-untuk-lunasi-hutang/22512/
Dari kasus itu, polisi telah berhasil membekuk 9 tersangka sementara 1 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.












