Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Mei 2021 21:53 WIB ·

Kasus Gangrape di Langsa, Sidang Peradilan Anak Putuskan Tiga Pelaku Bersalah Satu Bebas


 Foto : Pendamping anak dari UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kota Langsa, Sherly Maidelina. Perbesar

Foto : Pendamping anak dari UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kota Langsa, Sherly Maidelina.

Wartanusa.id – Langsa | Persidangan Peradilan anak kasus kejahatan seksual Gangrape (Sekelompok orang) yang melibatkan 9 orang pelaku, dimana 4 orang masih berstatus anak telah disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan putusan 3 pelaku bersalah 1 dibebaskan. Selasa (04/05/2021).

Sementara, untuk pelaku yang sudah dewasa masih menunggu jadwal persidangan sedangkan pelaku anak yang masih bawah umur telah menghasilkan putusan hakim.

Pendamping pelaku anak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Kota Langsa, Sherly Maidelina mengatakan bahwa ke empat pelaku anak tersebut, 3 diantaranya di hukum penjara dan satu orang dinyatakan bebas.

“Ada dua pelaku terbukti ikut serta melakukan jarimah pemerkosaan dihukum 36 bulan penjara dan 40 bulan penjara. Satu orang yang tidak melakukan jarimah namun sah bersalah membantu terjadinya jarimah di hukum 40 bulan penjara dan satu orang terbukti tidak ikut serta dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkap Sherly.

Lanjutnya, dari putusan tersebut ke tiga anak di hukum penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman.

“Jadi dari pihak kita memastikan agar pelaku anak meski di hukum tetapi tetap mendapat haknya sebagai anak seperti pendidikan baik formal, informal maupun nonformal,” paparnya.

Menurut Sherly, kasus kejahatan seperti kenakalan remaja ini memang sering melibatkan anak yang ketahanan keluarganya lemah seperti orang tua yang telah meninggal, bercerai atau kurang mendapat perhatian keluarga.

“Semoga ini juga jadi pembelajaran bagi kita orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak. Karena jika telah berkasus seperti ini tentu sangat disayangkan.”

“Jadi kontrol sosial juga penting, karena ini daerah Syariat Islam maka penting sama-sama ikut menasehati jika ada remaja atau anak yang terlihat menyimpang sebelum terlanjur berkasus,” imbaunya.

Sebelumnya, telah diberitakan melalui media ini telah terjadi rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh 10 orang pria akibat hutang-piutang pada Selasa lalu (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di 2 tempat berbeda dalam wilayah Kota Langsa.

Baca : https://wartanusa.id/anak-di-bawah-umur-dijadikan-pemuas-nafsu-10-pria-untuk-lunasi-hutang/22512/

Dari kasus itu, polisi telah berhasil membekuk 9 tersangka sementara 1 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.

Artikel ini telah dibaca 1,074 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.
Trending di Aceh