Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 10 Feb 2021 16:03 WIB ·

LBH Bening : Penyertaan Modal untuk PT Pekola sesuai Aturan


 Foto : Direktur LBH Bening, Sukri Asma. Perbesar

Foto : Direktur LBH Bening, Sukri Asma.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Wartanusa.id – Langsa | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sukri Asma sebut penyertaan modal untuk pengelolaan objek wisata kepada PT Pekola sesuai aturan.

Menurutnya, taman Hutan Kota Langsa merupakan aset Pemko Langsa, sementara PT. Pekola adalah pihak mengelola secara komersil terhadap objek wisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Langsa.

“Jadi, penyertaan modal tersebut dinilai sesuai aturan, ibarat kata memberi uang kepada anak mengembangkan usaha, kan ga salah,” celotehnya mengumpamakan. Rabu (10/02/2021).

Dijelaskannya, PT. Pekola merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sudah sepantasnya dimodali oleh pemerintah setempat.

“Bahkan, bukan hanya pemerintah siapapun boleh memodalinya, apalagi Pemko Langsa yang memang memiliki kuasa penuh atas aset wisata yang dikelola PT Pekola,” paparnya lagi.

Lanjut Sukri, sepengetahuannya suntikan dana tersebut digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas bertujuan agar banyak dikunjungi wisatawan dan akhirnya dapat meningkatkan PAD Kota Langsa.

“Di samping itu, perlu diketahui, objek wisata tersebut dibangun oleh Pemko Langsa bukan dibangun oleh Walikota, jadi aset itu ya punya masyarakat Langsa,” pungkasnya.

Oleh karenanya sangat keliru bila ada pemberitaan terkait penyertaan modal dari Pemko Langsa merupakan pencucian uang (Money Laundry). Karena Money Laundry itu merupakan uang hasil kejahatan, tutupnya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][jnews_element_ads compatible_column_notice=”” ads_type=”image” ads_image=”22164″ ads_image_tablet=”22164″ ads_image_phone=”22164″][/jnews_element_ads][/vc_column][/vc_row]

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh