Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 26 Nov 2020 16:53 WIB ·

Duagaan Suap Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan KPK Amankan 17 Orang Tersangka


 Duagaan Suap Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan KPK Amankan 17 Orang Tersangka Perbesar

Jakarta | KPK mengamankan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan &Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Tangkap tangan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha & Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Th 2020.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

KPK juga meminta tersangka AM dan APM segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang juga berhap sejahtera. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri.(*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Elaborasi IAIN Langsa dan PWI Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

19 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Trending di Aceh