Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Mei 2020 20:16 WIB ·

Penjelasan Bupati Terkait Kisruh Refocusing Rancangan Perbup APBK Aceh Tamiang 2020


 Teks Foto: Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn mengklarifikasi terkait pemberitaan Refocusing Rancangan Perbup APBK Aceh Tamiang 2020. Senin, (18/05/2020)/eksklusif. Perbesar

Teks Foto: Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn mengklarifikasi terkait pemberitaan Refocusing Rancangan Perbup APBK Aceh Tamiang 2020. Senin, (18/05/2020)/eksklusif.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pemerintah Aceh Tamiang memberikan penjelasan rinci (klarifikasi) atas pemberitaan yang dimuat di sejumlah media terkait kisruh Refocusing Rancangan Perbup APBK Aceh Tamiang 2020 yang diduga ada ketimpangan.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn saat ditemui wartanusa.id di ruangan kerjanya didampingi Asisten II, Abdullah, Senin (18/05/2020).

Dijelaskannya, terkait pembelian mobil baru dengan harga 900 juta, dirinya mengatakan bahwa, dimana angka 900 juta dimaksud bukan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Bupati saja.

Namun, pembelian 2 (dua) Unit Mobil Toyota New Kijang Innova Venturer Vin 2019 itu, diperuntukkan sebagai Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.

Sebagaimana diketahui Mobil Wakil Bupati Aceh Tamiang telah mengalami kecelakaan pada Bulan Februari lalu.

Adapun untuk Mobil Dinas Bupati seharga 457.000.000 juta dan Mobil Dinas Wabup seharga 436.000.000 juta.

Kemudian, lanjut Bupati, pengadaan 2 (dua) unit mobil tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog.

Pelaksanaan ini juga dilakukan sebelum adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 09 April 2020,” imbuhnya.

Kemudian, terkait pengadaan sepeda motor dengan total harga 200 juta, dimana angka tersebut dipergunakan untuk pembelian 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor yang pelaksanaan pengadaannya juga pada tanggal 27 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog.

Setelah itu, terkait tenaga medis Covid-19 yang tidak diberikan uang makan, adapun pembayarannya akan dikeluarkan oleh BPBD Aceh Tamiang selaku Bendahara Gugus Tugas.

Baik yang bertugas di Posko Terpadu melalui penanggung jawab posko maupun di RSUD Aceh Tamiang melalui Direktur RSUD,” terangnya.

Lanjut Bupati, mengenai Bunda PAUD menjadi 600 juta, dapat dijelaskan bahwa penambahan anggaran tersebut bukan merupakan anggaran yang diperuntukkan kegiatan Bunda PAUD (Istri Bupati Aceh Tamiang).

Melainkan untuk kegiatan belanja operasional penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dengan anggaran sebelumnya 480.000.000 juta bertambah menjadi 627.000.000 juta dengan selisih penambahan sebesar 147.000.000 juta.

“Sekali lagi saya ulangi bukan untuk Bunda PAUD, akan tetapi PAUD,” tegas Mantan Kepala BPN Aceh ini.

Penambahan anggaran tersebut karena adanya pendataan ulang/pembaruan data pada TK Negeri/KB Negeri yang berada pada Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga data yang ada sekarang sudah disesuaikan dengan data Dapodik pada Pemerintah Pusat.

Anggaran dimaksud tidak menambah pagu anggaran dari pendapatan DAK Non Fisik BOP PAUD sebesar 3.074.400.000 milyar dengan rincian untuk TK/KB Swasta sebesar 3.074.400.000 milyar yang pagu anggarannya untuk PPKD dan TK/KB Negeri sebesar 627.000.000 juta yang berada di Dinas Pendidikan.

Adapun perubahan dimaksud merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, bukan dari Bunda PAUD Kabupaten Aceh Tamiang (Istri Bupati Aceh Tamiang).

Sementara, terkait berita pembangunan tempat parkir dibekas lahan tanah SDN 3 Kualasimpang, dapat dijelaskan karena adanya revitalisasi jalan di depan pasar pagi yang sudah dilaksanakan Tahun 2019.

“Sehingga lokasi parkir dipindahkan ke areal eks SDN 3 Kualasimpang untuk mencegah kemacetan di areal lokasi pasar,” pungkas Bupati.

Dengan demikian, perlu diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan rasionalisasi penjabaran APBK Aceh Tamiang T.A 2020 sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Bupati berharap dengan disampaikannya ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan reaksi cepat dalam mengantisipasi penyebaran berita miring Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tutup Bupati.

Artikel ini telah dibaca 609 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Delapan Pencuri Granit RS Regional Langsa

22 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di Aceh