Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Apr 2020 16:23 WIB ·

Asyik di Warkop, 4 PNS dan 5 Tenaga Kontrak Pemko Langsa Terjaring Razia


 Asyik di Warkop, 4 PNS dan 5 Tenaga Kontrak Pemko Langsa Terjaring Razia Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP dan WH, TNI/Polri, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Sekretariat Pemko Langsa amankan 4 orang PNS dan 5 tenaga kontrak di sejumlah warung kopi (Warkop). Kamis, (02/04/2020).

Pantauan di lapangan terlihat sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan melakukan razia di sejumlah warkop dan berhasil mengamankan sejumlah PNS dan tenaga kontrak sedang nongkrong di warkop dalam jam kerja.

Kepala Satpol-PP dan WH Kota Langsa, Maimun Sabta mengatakan, razia yang digelar ini sesuai dengan perintah Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, seiring dengan pencegahan pandemi Covid-19 yaitu tidak berkumpul disuatu tempat keramaian.

“Kita berlakukan dulu razia terhadap PNS dan tenaga kontrak selaku aparatur negara agar dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Razia ini juga dikuatkan melalui Surat Wali Kota Langsa perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Langsa.

Dengan penegasan pada poin empat disebutkan PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan kafe, baik hari
kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, pada poin lima menyebutkan pengawasan terhadap pelanggaran poin empat dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa dan Inspektorat kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah Kota Langsa.

Atas hal itu, Maimun menyebutkan, bagi PNS dan tenaga kontrak yang diamankan ini harus menandatangani surat peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bila ditemukan lagi di warkop maupun kafe akan diberikan sanksi berat.

Artikel ini telah dibaca 1,884 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Trending di Aceh